Kementerian LHK Percayakan Diklat Polisi Kehutanan Reaksi Cepat kepada Setukpa Lemdiklat Polri

- 29 Oktober 2021, 16:53 WIB
 Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK, Rasio Ridho Sani, dan Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto berbincang usai cara pembukaan Diklat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Kamis, 28 Oktober 2021/ISTIMEWA.
Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK, Rasio Ridho Sani, dan Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto berbincang usai cara pembukaan Diklat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Kamis, 28 Oktober 2021/ISTIMEWA. /

Baca Juga: Gus Yaqut Sungkem Kepada Nenek Asal Sukabumi, Mengaku Takzim

Materi antara lain teori pengetahuan dan keterampilan umum Polsus sesuai perundang–undangan, pembinaan mental kepribadian, peningkatan kemampuan kesehatan dan jasmani, serta kemampuan kemampuan lainnya.

"Materi ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh Setukpa guna menunjang kemampuan dan profesionalisme para personel SPORC dalam melaksanakan tugas di lapangan," ujar Brigjen Mardiaz.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah