Kota dan Kabupaten Sukabumi Lanjutkan PPKM Sampai 18 Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 19:57 WIB
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4,  Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4, Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali /Ahmad Rayadie /
 
MEDIA PAKUAN-Kota dan Kabupaten Sukabumi melanjutkan masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2-4 berlanjut dari 5 hingga 18 Oktober 2021.
 
Perpanjangan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri teranyar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa Bali.
 
Kota Sukabumi masih bertahan pada status level 3 sementara Kabupaten Sukabumi naik dari level 2 menjadi 3.
Penetapan status berdasarkan level tersebut berpedoman pada indikator yang ditetapkan Menteri Kesehatan terkait penanganan dan pembatasan sosial kegiatan masyarakat dalam menanggulangi Covid 19.
 
Salah satu indikator suatu daerah bisa turun dari level 2 ke level 3 adalah cakupan vaksinasi di atas 50 persen minimal dosis 1 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun sebesar minimal 40 persen.
 
Sementara itu cakupan vaksinasi di Kota Sukabumi per Minggu 3 Oktober 2021 untuk dosis 1 sebanyak 61,7 persen atau sebannyak 166.517 orang), dosis 2 sebesar 30 persen atau sebanyak 80.912 orang dan dosis 3 tenaga kesehatan 66,9 persen atau sebanyak 2.231 orang.
Keseluruhan target sasaran vaksinasi sebanyak 269.834 orang.
 
Kemudian, vaksinasi Kabupaten Sukabumi hingga Senin 4 Oktober 2021 untuk dosis 1 baru 27,66 persen atau 590.953 orang, dosis 2 sebesar 10,75 persen atau sebanyak 229.761 orang, dan dosis 3 untuk tenaga kesehatan sebesar 73,98 persen atau 4.069 orang dengan total target sasaran 2.136.590 orang.
Kabupaten/kota diberikan waktu dua minggu untuk mencapai cakupan target vaksinasi sesuai dengan Inmendagri 48/2021.
 
Selain itu, dalam aturan baru PPKM lanjutan ini, pemerintah sudah memberi kelonggaran bagi daerah kabupaten/kota yang berstatus level 3.
 
Salah satunya adalah dibukanya tempat fasilitas kebugaran (gym) dan tempat pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang rapat berskala besar/ballroom dengan kapasitas maksimum 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x