Kasus Covid-19 Terus Memulih, Ridwan Kamil Beri Izin Mall di Kota Sukabumi Buka

- 24 Agustus 2021, 10:00 WIB
Mall Kota Sukabumi dibeikan izin buka
Mall Kota Sukabumi dibeikan izin buka /Mediapakuan.com/Manaf Muhamadf
 
MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi lampu hijau kepada pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi untuk beroperasi kembali.
 
Ridwan Kamil memberi izin melalui Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang disampaikan dalam rapat koordinasi di Balai Kota Sukabumi bersama pengelolaan pusat perbelanjaan atau mall yang ada di Kota Sukabumi, Senin 23 Agustus 2021.
 
"Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pusat perbelanjaan yang tetap mengikuti keputusan pemerintah, mulai PPKM Darurat hingga Level 4," kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
 
 
Rapat tersebut dihadiri oleh manajemen pusat perbelanjaan Toserba Yogya, Selamat, Citimall, Ramayana, dan Tiara. Termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yakni Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito dan Pasi Ops Kodim 0607/Kota Sukabumi Kapten Inf Feri Yanto.
 
Pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi belum dibuka sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
 
Fahmi mengatakan, ihwal pembukaan kembali mall tersebut disebabkan beberapa faktor terutama dari data harian Covid-19 di Kota Sukabumi yang kian melandai.
 
 
Rata-rata kasus hariannya saat ini di bawah 50 per hari yang mana satu bulan lalu jauh di atas itu. Kemudian angka kematian menurun 1,3 persen, BOR (keterisian rumah sakit) hanya 19 persen, dan kesembuhan di atas 90 persen atau hampir 100 persen.
 
Atas pertimbangan data tersebut Fahmi menyurati Ridwan Kamil yang langsung direstui untuk dibuka kembali pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi.
 
Kemudian hal tersebut langsung dikoordinasikan dengan unsur Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi.
 
 
"Kalau sebelumnya hanya bagian bahan pokok penting buka, sekarang boleh dibuka untuk yang lain seperti fashion dan sejenisnya," tandasnya.
 
Namun, pembukaan mall ini harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu karyawan juga wajib sudah vaksinasi.
 
Pengunjung pun harus dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dan menunjukkan bukti sudah divaksin melalui kartu vaksin atau dicek lewat aplikasi PeduliLindungi.
 
"Kebijakan ini harus disambut baik dalam rangka upaya memulihkan ekonomi, meski ada pembatasan karena masih PPKM Level 4," ucapnya.
 
 
Lebih lanjut Fahmi mengatakan anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan.
 
Pusat perbelanjaan di luar kebutuhan esensial dan kritikal seperti toko fashion dan sejenisnya mendapat izin operasional hingga pukul 18.00 WIB. Di sisi lain tempat dan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan masih ditutup.
 
Meskipun kasus Covid 19 di Kota Sukabumi yang menunjukkan kondisi landai namun sekolah dan pekerjaan sektor non esensial dan kritikal tetap dilakukan secara daring.
 
Kota Sukabumi saat ini juga masih termasuk dalam daerah PPKM level 4 dari 24 hingga 30 Agustus 2021 meskipun kelurahannya didominasi status zona kuning atau risiko penularan tingkat ringan.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x