Belum Pernah Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta? Inilah 4 Dokumen untuk Buat Surat Keterangan Usaha

- 7 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Daftar link untuk cek pencairan BLT UMKM atau BPUM, berikutdDaftar BLT UMKM yang cair.
Ilustrasi uang rupiah. Daftar link untuk cek pencairan BLT UMKM atau BPUM, berikutdDaftar BLT UMKM yang cair. /Pexels.com/Mufid Majnun



MEDIA PAKUAN
 - Surat Keterangan Usaha (SKU) sangat penting sekali untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Namun ada beberapa persyaratan dokumen untuk membuat SKU agar bisa ikut serta dalam program BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk penyaluran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Baca Juga: Melanggar Aturan Gaji, Barcelona Terancam Batalkan Kontrak Sergio Aguero dan Pemain Baru Lainnya

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Menko PMK Tinjau Langsung Pasokan Oksigen

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x