Guru Honorer Buruan Ikut Seleksi PPPK Kota Sukabumi 2021, Kuota Terbatas Cek Persyaratannya

- 1 Juli 2021, 11:30 WIB
cara pengecekan formasi CPNS, PPPK Nonguru, dan PPPK Guru 2021
cara pengecekan formasi CPNS, PPPK Nonguru, dan PPPK Guru 2021 /instagram.com/@bkngoidofficial/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Sukabumi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi PPPK ini ditujukan untuk para guru honorer sebagai pengganti ditiadakannya formasi guru dari seleksi CPNS 2021.

Kuota yang disediakan oleh Pemkot Sukabumi pada seleksi PPPK 2021 ini sebanyak 650 orang.

Baca Juga: Update Daftar Formasi Kosong Lengkap di Seleksi CPNS 2021, Berikut Juga Dokumen Persyaratan

Pendaftaran PPPK Kota Sukabumi 2021 sendiri telah dibuka sejak Rabu, 30 Juni 2021 kemarin dan akan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang.

Untukitu, bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi PPPK ini harap segera mendaftarkan diri.

Adapun sebelum mendaftar ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Al Tunjukan Video Pengakuan Roy, Mama Rosa Sedih Merasa Tak Bisa Didik Anak

1. PERSYARATAN PELAMAR

1. KRITERIA PESERTA SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021 :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai dengan Database Tenaga Honorer Eks Kategori II
BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di Sekolah Negeri dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;

c. Guru yang mengajar di Sekolah Swasta dan Terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Baca Juga: Pep Guardiola Siap Lepas Striker Andalan Manchester City Demi Tarik Harry Kane Dari Spurs

2. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi berusia 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota
Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Melampirkan Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki) dan/atau kualifikasi pendidikan
dengan jenjang paling rendah Sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Pelanggar Prokes PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas, Jaksa Agung: Tanpa Pandang Bulu

3. PERSYARATAN KHUSUS

a. Bagi pelamar yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat melamar dengan
persyaratan sebagai berikut :
1) Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnnya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Bagi pelamar yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas, sesuai dengan Permenpan
RB No. 28 Tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 dapat mendaftar ke formasi manapun,
kecuali :

1) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi
Penyandang Disabilitas Rungu;

2) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi Penyandang Disabilitas Daksa;

3) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang Disabilitas Netra.

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta semoga berhasil.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Sukabumi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah