Libatkan Anak di Bawah Umur, Berandalan Geng Motor di Kota Sukabumi Bacok Seorang Warga

- 8 Juni 2021, 12:45 WIB
Libatkan Anak di Bawah Umur, Berandalan Geng Motor di Kota Sukabumi Bacok Seorang Warga
Libatkan Anak di Bawah Umur, Berandalan Geng Motor di Kota Sukabumi Bacok Seorang Warga /MediaPakuan/Manaf Muhammad/

Bahkan para pelaku yang terdiri dari enam orang IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), dan RF (15), usai membacok korban langsung merampas handphone miliknya yang kemudian dibuang di Jalur Lingkar Selatan.

"Salah satu di antara mereka di bawah umur jadi nanti proses penyidikannya juga sesuai dengan ketentuan," katanya, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Bisa Dapat BST Bansos Kemensos hingga Rp600 Ribu Juni 2021, Penuhi Dulu Persyaratan Ini

Mereka dikenakan pasal berlapis atas aksi tindakan kriminalitas tersebut antara lain pasal 2 UU RI no. 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke 2 ancaman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota juga mengamankan para pelaku beserta barang bukti senjata tajam dari berbagai jenis, 3 unit sepeda motor berbagai merk, 6 unit handphone berbagai merk untuk penyelidikan lebih lanjut. *** (Manaf Muhammad)

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x