MEDIA PAKUAN-Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menemukan peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya, Sabtu, 24 April 2021.
Kali ini pelaku inisial AA (40) digrebek di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta akan Capai 100 Persen, Sebab Kemnaker Tengah Diawasi
Baca Juga: BIKIN MENANGIS NATHALIE! Pesan Untuk Sule dan Nathalie, Rizky Febian: Ayah Jaga Bunda Baik-baik
"Memang benar, Kamis dini hari kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi" pungkasnya.
Ratusan obat obatan terlarang yang berjumlah keseluruhan 404 butir berhasil diamankan yang terdiri dari 206 butir Tramadol Hci 50 Mg, dan 198 butir Hexymer.
Pelaku berikut barang bukti berupa ratusan obat obatan terlarang saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang langsung ditanggapi cepat oleh Polres Sukabumi Kota.
Pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang akan diedarkan kembali kemudian.
Atas perbuatan tersebut AA dinyatakan bersalah dan kepolisian akan menelusuri lebih jauh jejak peredaran obat obatan terlarang ini.
AA secara hukum terjerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***Manaf Muhammad