Prokes Diperketat, Warga Luar Sukabumi Wajib Tunjukkan Surat Sehat

- 1 Februari 2021, 22:07 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni/MEDIA PAKUAN
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Polres Sukabumi Kota kembali melakukan patroli protokol kesehatan dalam operasi yustisi mobile di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Senin 1 Februari 2021.

Berbarengan dengan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) warga dengan kendaraan bernomor polisi luar Sukabumi akan dimintai surat keterangan sehatnya.

Operasi ini terus gencar dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya prokes dalam beraktivitas.

Baca Juga: Kemana Limbah Vaksin Diamankan Pasca Proses Vaksinasi? Ini yang Jadi Perhatian Dinkes Kota Sukabumi

Kegiatan ini tentunya untuk menekan tambahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sasaran utamanya adalah tempat tempat keramaian seperti pasar tradisional dan modern, serta terminal.

Selain itu tempat posko PPKM di wilayah perbatasan turut dipantau oleh jajaran Polres Sukabumi Kota yang dipimpin Kapolres AKBP Sumarni.

"Hari ini kami, jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polsek Jajaran dibantu oleh unsur TNI, Sat Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 Kota maupun Kabupaten Sukabumi kembali melakukan operasi yustisi secara stasioner dan mobile," jelasnya kepada wartawan.

Sumarni mengatakan, operasi ini juga untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan sekaligus membantu pemerintah dalam mencegah penambahan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x