Dana Bantuan Covid 19 Tak Alami Kejanggalan? Begini Respon Kejari Kota Sukabumi

- 23 Januari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi dana bantuan Covid 19
Ilustrasi dana bantuan Covid 19 /Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

MEDIA PAKUAN - Sepanjang 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengaku belum menemukan dan menerima laporan penyalahgunaan anggaran Covid 19.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri bertugas untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana bantuan Covid 19.

Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan dana Covid 19 yang berupa fasilitas kesehatan, tunjangan pendidikan, hingga bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha dan para pekerja.

Baca Juga: Kasus Swab Test Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Namun di Kota Sukabumi sempat beredar laporan penyaluran dana bantuan Covid 19 belum sepenuhnya teralokasi.

"Terkait dengan itu saya belum mungkin bisa dikonfirmasi kendala permasalahannya apa sehingga tidak terserap, mungkin dari pemerintah kota bisa nanti dikonfirmasi kenapa sampai hanya 50 persen" kata kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Mustaming, Sabtu 23 Januari 2021.

Sejak jauh-jauh hari Kejari sudah mengingatkan agar Penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan jatuh tepat sasaran. 

Baca Juga: Bahaya! Distribusi Vaksin Kota Sukabumi Mulur, Warga Positif dan Meninggal Tertular Covid 19 Terus Bertambah

Menurut pengakuan Mustaming sampai saat ini pihaknya belum menemui laporan penyimpangan penggunaan dana Covid 19 di wilayah Kota Sukabumi.

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x