Kasus yang terungkap kata Kapolres mulai dari laporan tahun 2019 sampai 2021. Tempat kejadian diberbagai lokasi di wilayah hukum polres Sukabumi.
Baca Juga: Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Darul Quran Tangerang
Sementara korbannya bukan hanya warga Sukabumi juga dari daerah lain seperti Bandung.
“Kendaraan hasil curian dijual diberbagai daerah di Jabar. Kami amankan dari pihak lain dengan harga di bawah harga pasaran. Sebagian kami dapatkan dari pembeli,” ujarnya.
Sebelum melakuka aksinya, para tersangka terlebih dahulu memantau situasi. Para tersangka melakukan aksinya dengan peralatan yang mereka bawa.
TKP-nya di Kecamatan Baros, Citamiang dan Cibeureum Kota Sukabumi, Cisaat dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku juga diduga melakukan aksinya di titik lain, dan kasus ini terus dikembangkan karena masih banyak mobil yang dicuri yang masih kami kejar,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Salah seorang korban, Didin Juandi mengungakapkan terimakasihnya atas ditemukannya mobilnya.
Baca Juga: Sosialisasikan Vaksin Covid 19 di Kota Sukabumi, Danrem 061 dan Forkopimda Ajak Masyarakat