Tok! IRT Sukabumi Divonis 15 tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Debt Collector

26 Juni 2024, 15:54 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan debt collector di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Rabu 26 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) Putri Sumiati alias Uti terhadap debt collector Roslindawati alias Ade Mbak telah selesai.

Bertempat di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia. Jaja Subagja hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Pembaca putusan, Hakim Ketua Miduk Sinaga menyatakan, Putri dijatuhi vonis pidana dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana terdakwaan primer. Menjatuhkan kepada pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Miduk membacakan putusan di ruang sidang, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Tangis IRT Sukabumi Mohon Keringanan Hukuman Usai Habisi Nyawa Debt Collector

IRT yang tinggal di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tersebut juga dibebankan untuk membayar denda perkara sejumlah Rp 5.000. "Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda perkara sejumlah Rp 5.000," lanjutnya.

"Demikian putusan yang bisa bacakan, sebagaimana putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan dan untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara sebagaimana kami telah bacakan," ucap Miduk.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan kali ini.

"Pada putusan ini baik penuntut umum atau terdakwa atau penasehat umum mempunyai hak untuk menyatakan sikap selama 7 hari atas dibacakannya putusan ini maka telah selesailah tugas kami untuk mengadili perkara ini, maka demikian sidang selesai dan ditutup," tutupnya diikuti dengan ketukan palu.

Baca Juga: IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector

Vonis terhadap Putri Sumiati alias Uti sesuai dengan tuntutan dari JPU pada sidang sebelumnya dengan pasal 338 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Sementara itu pengacara keluarga korban, Pargaulan Sihombing mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dan dakwaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan juga sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 338," ucapnya.

Pihak keluarga korban juga tidak mempermasalahkan apabila ada banding dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya putusan berubah.

Baca Juga: 3 Pemuda Sukabumi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

"Itu hak daripada terdakwa atau penasihat hukumnya itu adalah hak hukum mereka untuk banding kalaupun mereka tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kalau kami mah ngikutin aja seandainya pun mereka banding tetap kami akan mengikuti banding dan seandainya nanti banding kalau putusannya berbeda dengan putusan majelis Pengadilan Negeri Sukabumi mungkin kami akan mengajukan PK," jelasnya di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi.

Diketahui, detik-detik horor kematian debt collector Roslindawati alias Ade Mbak di tangan nasabahnya Putri Sumiati alias Uti terjadi pada Senin 13 November 2023 saat korban sedang menagih utang sebesar Rp3,5 juta di rumah Putri di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Sukabumi.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala bagian belakangnya menggunakan besi lalu mengikat lehernya menggunakan sabuk.

Uti kemudian menyuruh anaknya dan teman-teman anaknya untuk membuang jenazah korban yang digulung menggunakan kasur ke Sungai Cipelang Kota Sukabumi Sukabumi dengan menyebut bahwa kasur tersebut berisi bangkai tikus.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Cisaat Sukabumi, Wamendag Temukan Harga MinyaKita Lebih Mahal dari HET

Jenazah korban akhirnya ditemukan warga saat tersangkut di bebatuan Sungai Cipelang Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Sukabumi pada Sabtu 18 November 2023 dengan kondisi sudah membusuk.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler