Buser Narkoba Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Pengedar Sabu: Siapa Saja?

13 Mei 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi Narkoba, Polres Sukabumi Kota amankan 3 orang pelaku /pixabay/

MEDIA PAKUAN – Pasca peroleh laporan warga, personil preman Unit Buru Sergap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin 13 Mei 2024 berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba.

Mereka diamankan ditiga tempat berbeda dalam serangkaian penyergapan. Polisi mengamankan setelah melakukan serangkaian pengembangan

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis Sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Nyawa Balita Sukabumi Melayang Usai Dipatuk Ular Welang, Ini Tips Pencegahannya

Polisi tidak hanya menggiring MA (22) warga di Jalan Sukaraja Gandasoli Babakan Cirumput Desa Bojong Sawah Kebonpedes Sukabumi.

Tapi turut mengamankan PP (25) di jalan di Jalan Pembangunan Selakaso Cibeureum. Sedangkan EA diamankan di rumahnya di Kampung Lemburhuma Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Jum’at

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan pelaku disita. Barang bukti kini diamankan di Polres SukabumiKota sebagai bahan pengembangan.

Dari tangan MA, polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 unit telepon genggam dan uang tunai senilai 80 Ribu Rupiah.

Baca Juga: Dampak Konsumsi Minum Keras alias Alkohol! Makanan Dipantang Penderita Alzheimer: Ini Risikonya !

Sedangkan dari tangan PP, berhasil mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah sweater.

"Adapun dari EA, polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 Ribu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemuai awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 13 Mei 2024.

Iwan Hendi mengatakan para pelaku mengakui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,"katanya

Baca Juga: Heboh! Postingan Ji Chang Wook Makan Sate: MelokalBaca Juga: Heboh! Postingan Ji Chang Wook Makan Sate: Melokal

Iwan Hendi mengatakan kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun.

"Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginfirmasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler