Tahukah Anda Gaji Kepala Desa? Setara Gaji PNS Golongan II/a: Pantesan Rebutan Jadi Kades, Simak Segini?

21 Maret 2024, 08:21 WIB
Ilustrasi gaji kades dan sekdes /Pixabay/itkannan4u

MEDIA PAKUAN - Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta tunjangan yang diterima pada tahun 2024 ini?

Dan besarannya berbeda setelah ada perubahan aturan dari tahun ke tahun.

Perbaikan gaji kepala desa atau kades, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kali ini tidak hanya mengandalkan tanah bengkok semata. Tapi besaran gaji yang kini diperoleh melebih gaji pokok dan tunjangan PNS.

Baca Juga: Hore! Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Segera Dibangun: Pemprov Jawa Barat Umumkan Pembaruan Penetapan Lokasi

Peroleh gaji setelah sesuai keputusan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.

Selain itu, diatur PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Baca Juga: Direalisasi 2025 Mendatang, Tol Ciawi-Sukabumi Lintasi 60 Desa di 2 Kota dan 2 Kabupaten: Simak Mana Saja?

Gaji Kepala Desa

Besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:

1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat Mulur, Warga Sukabumi Kecewa: Apa Sih Alasannya, Simak Yuk!

Baca Juga: Kekecewaan Warga Sukabumi Bertambah, Pembangunan Tol Bocimi Dialihkan ke Kapal Betung: Mulur hingga 2025-2027

Baca Juga: Warga Sukabumi Gigit Jari, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat Exit Tol Cibolang Mulur: Kok Bisa?

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler