Jambret Wanita di Siang Bolong, 2 Pemuda Sukabumi Tertangkap Basah oleh Warga

25 Februari 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi jambret /

MEDIA PAKUAN - Seorang perempuan berinisial HSW (35) asal Kecamatan Baros Kota Sukabumi mengalami pencurian saat sedang berada di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Gedong Panjang, Sabtu 24 Februari 2024.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Mulanya korban sedang berdiri di pinggir ruas Jalan RH Didi Sukardi, tiba tiba dihampiri oleh dua terduga pelaku yakni RM (26) dan JB (20).

Secara paksa, dua terduga pelaku merampok tas yang sedang korban pegang. Adegan tarik menarik antara korban dan terduga pelaku sempat terjadi. 

Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi mengatakan, korban yang berusaha mempertahankan harta benda miliknya, akhirnya goyah hingga tubuhnya terjatuh ke trotoar. Sedangkan kedua terduga pelaku berhasil diamankan warga sekitar.

Baca Juga: Toyota Innova Terjun ke Sawah di Kebonpedes Sukabumi, Satu Keluarga Lolos dari Maut

"Nah ini korban saat terjadinya perbuatan tersebut korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu terjadi tarik menarik, karena korban perempuan tidak kuat, kepalanya membentur trotoar di TKP," katanya.

Dia menjelaskan, tas milik korban yang sudah menjadi incaran pencurian, berisi beberapa barang berharga termasuk sejumlah uang tunai. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan senjata tajam yang dibawa oleh terduga pelaku.

"Ya betul setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini salah satunya membawa sjaam celurit. Sementara kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah sajam milik pelaku, tas korban berisi uang dan perhiasan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku JB merupakan warga yang tinggal di Cikole, kemudian RN berasal dari Gunungpuyuh. Pekerjaan mereka merupakan serabutan.

Baca Juga: Menuju Pentas Global, Fashion Show Puluhan Batik se Sukabumi - Cianjur Digelar di Gedung Juang 45

Kedua terduga pelaku masih diamankan polisi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2, huruf 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler