Buser Cokok Pelaku Curanmor Pajampangan, Kapolres Sukabumi Tersangka Sikat Ranmor di 11 TKP: 1 Pelaku DPO

22 Februari 2024, 07:48 WIB
Terduga pelaku pencurian motor atau curanmor di Bojonggenteng, Sukabumi berhasil ditangkap satuan kepolisian Polres Sukabumi /*//MantraSukabumi

 

MEDIA PAKUAN - 2 dari 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2, berhasil diamankan personit Unit Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan di dua tempat berbeda. Para pelaku kini harus meringkuk di rumah tahanan Polres Sukabumi.

Aksi yang dilakukan kedua pelaku terungkap di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 22 Februari 2024: Cancer Mampu Memahami Pasangan Anda

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo mengatakan, pengungkapan curanmor berasal dari TKP di Kecamatan Jampang Tengah.

Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni A (52 tahun) dan S (40 tahun), merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dan Kabupaten Cianjur.

Sementara satu tersangka tengah dalam pengejaran polisi. Petugas telah mengantongi identitas tersangka.

"Dalam pengembangan, kedua tersangka mengakui melakukan 10 aksi serupa, dengan total 11 TKP di Sukabumi bagian selatan, khususnya Jampang Tengah.

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli VS Barcelona pada Babak 16 Besar UEFA Champions League, :Sekarang di SCTV

Polisi menyita enam unit kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka, “Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo.

Tony menerangkan, modus tersangka sebelum lakukan aksi curanmor menargetkan sasarannya mempersiapkan alat pendukung membantu melancarkan aksinya.


"Modus operandi pelaku mereka berpatroli untuk mencari sasaran. Begitu menemukan target, mereka masuk ke rumah dan membawa keluar kendaraan, dan menghidupkannya dengan kunci leter T, “Jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Porto VS Arsenal pada Babak 16 Besar UEFA Champions League, :Saksikan Sekarang


"Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 KUHP ayat (1) 3e 4e 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Perlu dicatat bahwa ke dua tersangka yang tertangkap merupakan residivis. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron,"Pungkasnya. (Iqbal Salim)

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler