Anaknya Trauma Berat, Ayah Korban Kecewa atas Vonis Bebas untuk Guru Cabul Sukabumi

28 Oktober 2023, 21:07 WIB
Suasana saat sidang putusan di Pengadilan Negeri IB Sukabumi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru SMP terhadap tiga siswi, Jum'at 27 Oktober 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Rasa kecewa tersimpan di hati Yudi (39), ayah dari salah satu korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru SMP berinisial CS (51). Pasalnya CS divonis bebas usai sidang putusan di Pengadilan Negeri PN kelas IB Sukabumi pada Jum'at 27 Oktober 2023.

Atas vonis itu, menurutnya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan anaknya usai mendapat perlakuan pelecehan seksual dari gurunya tersebut.

"Sebenernya saya gak terima ya dengan hasil keputusan ketua hakim maksudnya salah di mata hukum, kok ternyata tidak. Karena saya awam terhadap hukum mungkin itu keputusan hakim terbaik," ujarnya, Jum'at 27 Oktober 2023.

Dia mengungkapkan, anaknya kini harus menanggung trauma psikologis. Usai mengalami pencabulan, korban merasa malu bahkan nekat untuk melukai dirinya sendiri.

Baca Juga: Waduh, Guru SMP yang Diduga Mencabuli Tiga Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas

"Tapi kan saya gak terima, soalnya anak saya itu sekarang yang mentalnya kena, sampai saking nutupin malunya dia di sekolah, sampai dia lukain badan sendiri pakai jarum pakai silet. Itu saya yang gak terima itu," tuturnya.

Putusan dari hakim menurutnya tidak adil terutama bagi korban. Emosinya pun sempat berkecamuk ketika mengetahui terdakwa memegang bagian sensitif di tubuh korban.

"Bener, ternyata gitu gak adil . Padahal perbuatan guru itu, itu kan guru gitukan kok bisa pendidik ngelakuin gitu ternyata itu, gak salah perbuatan gitu. Padahal kan itu yang bikin anak saya sampai sekarang (di-bully-nya) masih," ucapnya.

"Kalau pulang dari sekolah, dia nanya kapan ini sekolah kok perasaan lama pengen cepat keluar dari SMP karena malu. Itu perasaan saya, sedihlah selaku orang orangtua kok gini keputusannya," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Densus 88 Gerebek Rumah di Kebonpedes Sukabumi, Dua Warga Diamankan Usai Sholat Jum'at

Sekadar diketahui, terdakwa CS divonis bebas saat sidang putusan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SMP di Kota Sukabumi. Dalam berjalannya sidang tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan hakim anggota.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi. "Kasasi langsung, nanti dipertimbangkannya dimasukannya yang memori kasasi dugaan pembanding nanti," kata JPU Jaja Subagja.

Sebelumnya, kasus tersebut diketahui usai korban memberitahu orang tuanya atas tindakan dugaan pencabulan pelaku. Kemudian salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023.

Atas perbuatan tersebut, CS dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler