MEDIA PAKUAN - IR (34) hanya bisa tertunduk malu harus kembali berurusan dengan pihak berhasil. Residivis kasus narkoba yang baru sepekan menghirup udara, kembali harus berhadapan dengan pihak berwajib.
Dalih masih belum memperoleh pekerjaan tetap, kembali terciduk karena terbukti kembali menjual baran haram.
Laki-laki pengangguran bernasib sial kembali ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
IR merupakan satu dari 22 orang pelaku narkoba yang berhasil diamankan polisi.
Satua narkoba menangkap para pelaku termasuk IR di 16 lokasi penyergapan. Satuan narkoba bergerak setelah memperoleh informasi warga.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Disela-sela jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota terkait penangkapan bandar, pengedar dan pemakai pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Penyanyi Papan Atas Korea Selatan, Hadiri Jambore Pramuka Dunia: Hibur 43 Ribu Peserta di 159 Negara
"Dari 22 tersangka ini, salah seorang diantaranya adalah seorang residivis. Dia adalah saudara RS, seorang bandar.1 Dimana dia itu baru satu minggu bebas penjara,” katanya.
Ari mengatakan, atas kebijakan Kapolri, dia mengajak dan menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba.
Untuk bersama-sama dengan kepolisian, instansi masyarakat untuk memerangi narkoba.
Dia mengatakan IR dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2 , 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. iR kini kembali terancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, IR dijerat pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
" Dan pasal 196 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***