Kurun Waktu Sebulan Lebih, Polres Sukabumi Kota Ringkus 22 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Bandar Sabu

9 Agustus 2023, 12:43 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah Sukabumi belum habis. Pihak kepolisian kali ini mengamankan para pengedar narkoba sebanyak 22 tersangka.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023.

"Dari 22 tersangka ini merupakan salah satu residivis dia adalah bandar yaitu RS (43) baru 1 Minggu baru bebas dia sudah menjadi bandar dan mengedarkan narkoba dan telah kita amankan kembali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu 9 Agustus 2023.

Satu tersangka yang berstatus bandar mengedarkan sabu dan ekstasi. Dia sebelumnya pernah diamankan di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Remaja di Sukabumi Tewas Tertusuk

Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Di antaranya kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cikole 2 kasus, Kecamatan Cisaat 2 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus , Kecamatan Citamiang 1 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Kecamatan Lembursitu 1 kasus, Kecamatan Gunungguruh 2 kasus, Kecamatan Kebonpedes 1 kasus, Kecamatan Citamiang 2 kasus, dan Kecamatan Cireunghas 1 kasus.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Kita mengamankan sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram, di mana salah satunya ada berwujud pohon ganja kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir kemudian satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Dipercepat, DPRD Kota Sukabumi Umumkan Masa Akhir Achmad Fahmi jadi Walikota Sukabumi

Para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

"Dari para tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler