Sita Senjata Korek Api! 2 Anggota Geng Motor XTC Ditangkap Buser Polres Sukabumi: Sempat Ancam Warga

17 Juli 2023, 19:44 WIB
Ilustrasi Senjata Api - Polisi Senjata api korek api diamankan Buser Reskrim Polres Sukabumi pasca diamankan dari tangan geng motor di Sukabumi /Ahmad Rayadie/Pixabay

MEDIA PAKUAN- Akhirnya, personil Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang anggota geng motor.

Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan di dua tempat berbeda. Penangkapan pasca memperoleh informasi warga keberadaan anggota geng motor tersebut.

Penangkapan kedua berandalan bermotor tersebut, pasca berbuat ulah kepada warga. Bahkan sambil menenteng senjata api,  seorang anggota geng motor mengancam warga.

Baca Juga: Dosen Asal Gaza Palestina Kebal Api kala Menjajal Main Boles Bareng Santri Sukabumi

Anggota geng motor berinisial AG dan AI yang diduga membawa senjata api ditangkap di dua tempat berbeda. 

Senjata api yang diyakini senjata korek api kini telah diamankan dari tangan pelaku.

Anggota geng motor XTC kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Dan polisi menyita senjata api berupa pistol mainan berserta barang bukti lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan polisi telah mengamankan dua orang. Anggota geng motor XTC diamankan setelah membuah heboh media sosial.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Ceko untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Praha hingga Olomouc

Dua pekan sebelumnya, atau Minggu 9 Juli 2023 lalu, mereka berbuat ulah dan mengancam warga.

Sebelumnya gerombolan bermotor melakuka serangkaian konvoi diwilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Didalam tayangan medsos kawanan geng motor tersebut, tengah mengejar seorang warga sambil menenteng senjata api.

"Pasca viral dan memperoleh informasi warga. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku. Apalagi aksinya membuat takut warga Cisolok,"katanya.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Siprus untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Nicosia hingga Ayia Napa

Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah, di Mapolres Sukabumi,  mengungkapkan dari hasil pendalaman satu orang anggota geng motor terbukti melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga.

"Jadi para pelaku geng motor XTC ini konvoi di seputar Cisolok, kemudian melihat korban sedang berdiri di pinggir jalan menunggu angkot.

Lalu dua orang pelaku langsung mengejar korban dan berteriak mengancam akan membunuh korban, sehingga korban langsung berlari ke dalam gang," ucap Maruly. 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kepulauan Falkland yang Jarang Diketahui, Jadi Sengketa Teritorial Britania Raya dan Argentina?

Kedua geng motor tersebut, kata Maruly Pardede, mengejar sampai ke rumah korban hingga ibu korban melihat para pelaku. 

"Akibat perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP pidana junto 55 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Adapun soal obat keras terbatas akan dilimpahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi," katanya 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler