Klaim Selamatkan 6 Jiwa, 12 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

26 Juni 2023, 20:09 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN -  Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 12 tersangka pelaku narkoba. Mereka diamankan dalam 8 kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka diamankan dalam serangkaian penyergapan disejumlah tempat berbeda. Penangkapan dalam sebulan terakhir ini.

Polresta mengklaim penangkapan para tersangka dan menyita barang bukti. Sebanyak 6 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

 

Baca Juga: 4 Ekor Hewan Kurban di Kota Sukabumi Dihabisi, Terpapar Virus LSD dan PMK, Riki Barata: Kenali Ciri-cirinya

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 26 Juni 2023.

"Selama bulan Juni ini, kami telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka. Penangkapan kali ini, sebanyak 6 ribu jiw berhasil diselamatkan,"katanya.

Dia mengatakan para  tersangka yang amankan ini, polisi berhasil  mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Pemkot Sukabumi Pastikan PMK dan LSD Aman, Riki Barata: Tidak Menular Boleh Dikonsumsi

"Termasuk sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp260 Ribu," katanya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

 

Baca Juga: Lem Memabukkan, Aksi Geng Motor di Sukabumi Diwaspadai, Andri Hamami: Bahan Memabukkan Diluar Psikotropika

"Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil,"katanya.

 Dia mengatakan oara pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,"katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler