Gigit Warga Hingga Pingsan, Kukang Jawa Dievakuasi ke PPCS

15 Agustus 2020, 19:36 WIB
Kukang usai di evakuasi setelah gigit warga hingga pingsan /
 
MEDIA PAKUAN-Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), dievakuasi warga ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Aksi evakuasi di warga dilakukan  setelah satwa termasuk bangsa primata dan endemik di Pulau Jawa ini  menggigit, Iman (44) warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. 
 
Bahkan akibat gigitan binatang itu, Iman dilarikan anggota ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin.  Dia mengalami luka gigitan pada tangan kanannya, hingga sempat pingsan. 
 
"Hanya terselang kurang dari sejam, Iman pingsan dan dilarikan kerumah sakit. Dia pingsan setelah di gigit Kukang saat akan ditangkap dirumah," kata Arbaaz. 
 
Usai menerima kukang, BBKSDA langsung menyerahkan satwa dilindungi ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
 
" Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi. Makanya kami ingin ikut melestarikannya maka, Kukang diserahkan ke BBKSDA Jabar,” kata Babas. 
 
Dia menuturkan kukang Jawa ini berada di rumah mertuanya. Sebelumnya keluarga tidak mengetahui bila satwa yang ditangkap kakak iparnya di dekat rumahnya itu kukang.
 
“Kukang ini dapatnya malam hari, ditemukan tidak jauh dari rumah. Awalnya dikira musang, tapi setelah pagi baru diketahui binatang itu, kukang,” tuturnya. 
 
Fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) Hutan BBKSDA Jabar Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja mengatakan kukang Jawa merupakan satu dari sejumlah  satwa dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
“Binatang ini, sangat dilindungi, dan statusnya termasuk satwa terancam punah. Sehingga sangat perlu dijaga dari perburuan,” kata Isep. 
 
Isep mengatakan  prosedur penyerahan satwa dilindungi dari warga baik sukarela maupun perkara harus melalui BBKSDA. Mekanismenya ada serah terima satwa dilindungi dari warga kepada negara melalui BBKSDA.
 
“Kemudian oleh kami, satwa dilindungi itu dititip rawatkan ke lembaga konservasi khusus mitra kami BBKSDA, seperti PPSC ini,” katanya.
 
Kepala Klinik Satwa PPSC, drh Wahyu Hananto mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap individu kukang jawa yang baru diterimanya pada kondisi umumnya sehat. Kukang jawa ini berjenis kelamin betina dengan usia masih muda.
 
“Diketahui muda karena giginya belum tumbuh sempurna semuanya,” kata Wahyu.
 
Rencana berikutnya, lanjut dia, sesuai protokol kukang jawa ini akan masuk ke kandang karantina untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Berikutnya akan melalui rehabilitasi untuk mengetahui perilaku satwa dan makanannya.
 
“Untuk bisa dilepas liarkan kembali, akan kami evaluasi beberapa hari ke depan,” katanya. ***
Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler