Golkar Kota Sukabumi Laporkan Anggota DPRD nya ke Pengurus Pusat Soal Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

18 Mei 2023, 14:51 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - IRT alias Ivan Rusvansyah Trisya diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu 17 Mei 2023 malam atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah Honda Civic Turbo.

Fakta lainnya adalah, saat ini Ivan masuk dalam jajaran anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi dari fraksi partai golongan karya (Golkar).

Atas kasus yang terjadi pada Ivan, ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo pun ikut memberi tanggapan.

 

Pria yang akrab disapa Haji Dado itu mengatakan, Ivan Rusvansyah saat ini sudah tidak lagi ada di jajaran kepengurusan partai Golkar Kota Sukabumi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Tipu Gelap Mobil Mewah Honda Civic Turbo

"DPD Golkar sudah tidak mengakomodir lagi pak Ivan di dalam kepengurusan partai Golkar yang kemarin kita laksanakan di musdalub jadi memang pak ivan sudah tidak ada di kepengurusan partai Golkar. Sekarang dia kader betul tetapi tidak duduk dalam kepengurusan," kata Sri Widagdo, Kamis 18 Mei 2023.

Sri Widagdo juga menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan enggan ikut campur dalam permasalah tersebut.

 

"Karena ini kan masih menjadi tanggung jawab pribadinya pak Ivan selama dia bisa menyelesaikan tanggung jawabnya dia sendiri dengan pihak ketiga atau pihak kedua ya silahkan," ujarnya.

"Ini kan dia belum mendapatakan ketetapan hukum yang tetap ya jadi DPD tetap menunggu hasil hasil keputusan dari pemeriksaan kepolisian yang akan diambil kepolisian nanti apakah dia akan berlanjut sampai ke pengadilan atau dia bisa menyelesaikan permasalahan pribadinya ini secara pribadi," lanjut Dado.

Baca Juga: Buntut dari 4 Warga Luka luka Tertimpa Pohon, Kepala Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diperiksa Polisi

Selain itu kasus tipu gelap serta fidusia yang diduga dilakukan Ivan, sudah disampaikan olehnya kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

 

"Sudah saya laporkan ke provinsi maupun ke pusat dan berita ini sudah bergulir jadi memang berita ini sudah saya sampaikan karena permintaan daripada pengurus daerah terutama ketua kami yaitu pak Ace jadi sekecil apapun permasalahan yang ada di DPD partai Golkar itu harus dilaporkan kepada beliau," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya alias IRT (42) tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta fidusia. Dia dilaporkan oleh salah seorang karyawan sebuah finance gegara diduga sengaja memindahtangankan mobil sedan Honda Civic Turbo saat kontrak perjanjian pembiayaannya belum selesai.

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai Rp367 Juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Baca Juga: Apes, Pria Sukabumi Kehilangan Motor Honda Scoopy saat Menunggu Istrinya Lahiran

 

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler