Polisi Ciduk Bandar Obat Obatan Terlarang Asal Aceh yang Mengedarkan Belasan Ribu Butir di Wilayah Sukabumi

2 April 2023, 19:54 WIB
Barang bukti obat obatan terlarang yang dimiliki pemuda Aceh di Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Pemuda asal Kampung Udeueng Desa Meunasah Udeung Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Aceh diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Pria berinisial FK (27) diamankan di kawasan Kampung Ranji Kebonpedes kabupaten Sukabumi Jawa Barat karena kedapatan memiliki belasan ribu butir obat obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku menyimpan obat obatan terlarang itu salah satunya di rumah kostan nya.

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya pada Jum'at 31 Maret 2023 malam usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Heboh Mayat Pria Paruh Baya Mengambang di Selokan di Cisaat Sukabumi, Diduga Gegara Ayan

"Dari penangkapan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga menemukan 150 butir obat jenis Taramadol HCI," kata Yudi Wahyudi, Minggu sore 2 April 2023.

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang dan berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir," paparnya.

 

Keseluruhan jumlah obat obatan berbahaya yang diamankan polisi yakni Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

Barang bukti lain yang juga diamankan polisi berupa, uang sejumlah Rp300 ribu dari hasil penjualan, lalu satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.

Baca Juga: Aksi Pita Hitam Bentuk Kekecewaan Warga Sukabumi atas Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia

Pelaku saat ini menjalankan proses pemeriksaan dan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyidikan. FK terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961," katanya di Kota Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler