Pengedar Narkoba Terus Diburu! Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Cokok Pelaku: 3 Paket Ganja Siap Edar Disita

28 Februari 2023, 17:01 WIB
Pelaku pengedar ganja kering siap jual diamankan Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

 

 


MEDIA PAKUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota terus menerus melakukan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sepekan ini, sejumlah tersangka pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus polisi.

 Baca Juga: Bisa Dapatkan BLT Rp200 Ribu dari Pemerintah, Buruan Cek Penerima BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Pemburuan kali ini, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka.

RR (29) warga Jalan Babakan Sirna Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan.

Bahkan daun ganja kering seberat 40,95 gram turut disita petugas. Barang haram diamankan sesaat petugas mengamankannya.

Baca Juga: Hanya Cair ke Kategori Ini, Berikut Cara Mudah Cek Penerima BPNT 2023 untuk Cairkan Bansos Rp200 Ribu

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP  Yudi Wahyudi menyampaikan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering.

Ganja seberat 40.95 gram yang terbagi dalam tiga paket tersebut.

“Kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir Jalan babakan Sukaraja Sukabumi,” ujar AKP Yudi kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

 

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Maret, Segera Login Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

“Saat kami lakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, kami mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 (Satu) unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik,”katanya.

Ia juga mengatakan jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.

“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.

Baca Juga: Pecinta Pedas Wajib Coba, Inilah Resep Ceker Ayam Pedas: Bikin Ketagihan Terus

Dia mengatakan pelaku  yang berhasil amankan ini, akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler