Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

6 Februari 2023, 15:54 WIB
Nenek korban kasus pencabulan di Sukabumi, SAI (60) (tengah). /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan di kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat yang dilakukan oleh RP terhadap bocah perempuan delapan tahun berlanjut pada babak baru.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan adanya laporan pengeroyokan terhadap RP sehingga pihaknya menerima dua laporan, pertama adalah kasus pencabulan, kedua adalah kasus penganiayaan atau pengeroyokan.

"Atas kejadian ini, Pihak keluarga korban perlu kami tekankan, konteks tindak pidana pencabulan RP ini posisi sebagai tersangka. Tapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya," katanya.

 

Zainal menuturkan kejadian pencabulan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu dilaporkan ke polisi pada 13 Oktober oleh nenek korban SAI (60).

Baca Juga: Curhat Bupati Soal Jaringan Internet di Sukabumi yang Sulit: Mayoritas Desa, Tempat Wisata Belum Ada Tower BTS

Lebih lanjut menurut Zainal, kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 15 Oktober, pihaknya menerima laporan 18 Oktober dari saudara MH orang tua RP sebagai status korban.

"Mulanya pada 15 Oktober pukul 11:30 WIB, di kos-kosan Citamiang. Korban bersama saksi Heni alias EH didatangi oleh SAI yang saat itu bersama dengan korban ISR. Saudara RP bertanya kepada saudari SAI, ada apa?, tidak ada apa-apa, lalu SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada ISR," ungkap Zainal kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.

"Begitu diserahkan, ISR membawa lari Hp tersebut keluar kosan dengan reflek saudara RP ini mengejar ISR ini untuk mengambil hp nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi penghadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," jelasnya.

Zainal mengatakan, SAI dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Lebih lanjut, kata Zainal proses penyidikan masih berlangsung dan polisi akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Cicurug Sukabumi Porak poranda, Amukan Angin Puting Beliung Sebabkan Rumah Warga Rusak dan Pohon Tumbang

"Sementara dugaan pelaku mengarah kepada dua orang pelaku penghadangan dan pengoroyokan RP," ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, SAI melalui kuasa hukumnya, M. Zainul Arifin mengatakan fakta kronologis sebenarnya tidak sepenuhnya seperti yang dikatakan Kapolres.

"Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar klien kami Sdr. SAI mendatangi kediaman Sdr. RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun Sdr. RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kedamaianya," kata Zainul Arifin.

"Pada saat klien kami mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun, apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman Sdr. RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami," pungkasnya.

Baca Juga: Jerit Histeris Nenek di Kota Sukabumi usai Sidang Pencabulan Cucunya yang Dilakukan Paman Sendiri

Terkait dengan pengeroyokan, dia menyebutkan, pada saat itu SAI tidak menyuruh siapapun untuk melakukannya.

 

"Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah Sdr. RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami. Sdr. RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klien kami sehingga Klien kami berteriak 'ini pelaku pemerkosa ISR'," tuturnya.

"Pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap Sdr. RP. Jadi ini adalah aksi masa spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan," pungkasnya.

Menurutnya, RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding dengan perbuatan pencabulan yang telah dilakukannya. Selain itu, RP juga berstatus sebagai paman dari korban.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler