MEDIA PAKUAN - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jumat 21 Januari 2023 berhasil menghadang sejumlah pengguna kendaraan roda dua.
Mereka menghadang pengguna kendaraan nakal yang kerap menggunakan trotoal jalan. Terutama trotoal yang seharusnya digunakan pejalan kaki, malah dipakai tempat parkir.
Terutama langkah tegas terhadap para pelanggar parkir liar di larangan zona parkir yang ada di pusat Kota.
Baca Juga: Lirik Lagu Everybody Knew yang Dipopulerkan Oleh Citra Scholastika Beserta Maknanya
Para petugas tidak hanya menghalau tapi langsung menegur para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Diantaranya di Jalan Surya kencana dan Jalan Syamsudin SH.
Tidak hanya menegur, petugas Dishub menempelken stiker larangan parkir di kendaraan. Terutama kendaraan yang tidak ditemui pemiliknya.
Kadishub Kita Sukabumi, Imran Whardhani mengatakan para petugas Dishub masih terus berpatroli, menegur dan memberikan peringatan kepada masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Perahu Kertas yang Dinyanyikan oleh Maudy Ayunda Beserta Maknanya
Terutama pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan berlaku. Salah satunya tentang penertiban parkir liar.
"Kami masih melakukan penertiban parkir secara persuasif dan humanis. Semoga kedepan ada perubahan perilaku kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas,"kata Imran
Penindakan parkir liar lanjut Imran, disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apabila masih ditemukan para pelanggar dengan kasus yang sama, bentuk sanksi yang diberikan penggembosan ban sampai derek kendaraan.
Baca Juga: CLBK! Ini Lirik Lagu Hold My Hand - Lee Hi yang Miliki Makna Ingin Balikan ke Mantan
Baca Juga: Resep Patbingsoo, Dessert Korea yang Segar dan Nikmat Kamu Wajib Coba!
"Para petugas kami memiliki data para pelanggar kendaraan yang parkir sembarangan, apabila mereka masih melanggar sanksinya bukan tempel stiker lagi tapi bisa penggembosan ban,"katanya.***