Eks Komplotan Pencuri Sukabumi Kembali Beraksi, Keluar Penjara Langsung Bobol Rumah Warga dan Rampas Motor

1 Desember 2022, 13:15 WIB
Residivis pencurian di Sukabumi kembali beraksi usai keluar dari tahanan. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Mantan tersangka kasus pencurian di Sukabumi kembali meresahkan masyarakat. Kali ini para pelaku melakukan kejahatannya lagi.

Empat orang saling bekerja sama untuk membobol rumah warga di Kampung/Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya dirampas komplotan maling pada dini hari 24 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang terpasang di area rumah.

Bukti rekaman CCTV tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Laporan itu kemudian ditanggapi Polsek Palabuhanratu Resor Sukabumi dan langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Momen Bahagia! Sandiaga Uno Melakukan Tahallul dengan Cukur Habis Rambut Usai Melaksanakan Umroh

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang berjumlah empat orang.

"Pelaku utamanya ada 1 yang kita amankan namanya Pedoh, ini spesialis curat yang mana TKPnya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencokel pagar rumah dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng," ungkapnya, Kamis 1 Desember 2022.

Mangapul menjelaskan meskipun sudah keluar masuk bui, dua orang pelaku yang merupakan residivis dari kasus yang sama kembali melakukan kejahatan tersebut. Adapun barang berharga yang dicuri berupa laptop, Handphone, hingga kendaraan roda dua.

"Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis," ujar Mangapul.

Baca Juga: RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Kebakaran Dahsyat, Dapur dan Pantry Hangus oleh Si Jago Merah

Lebih lanjut, pihaknya kini masih mengejar dua buron lainnya yang terlibat dalam komplotan spesialis pencurian rumah.

"Ada TO yang kita targetkan ada dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 (yang diamankan). Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun," jelasnya di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler