Wajib Tahu, Donor Darah Tak Membatalkan Puasa: Tapi Penuhi Syarat Berikut Ini

2 April 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Donor darah, apakah dapat membatalkan puasa /

MEDIA PAKUAN - Saat ini, masih banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum melakukan donor darah saat berpuasa, apa dapat membatalkan puasa?

Mengenai hukum donor darah, para ulama' telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan donor darah.

Diantaranya adalah Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam kitab kumpulan fatwa beliau.

Baca Juga: Setahun, 3 Anak Perempuan di Sukabumi Hanya Mampu Beli Garam Dapur Sebagai Lauk Pauk: Pasca Ibunya Meninggal

Baca Juga: Terkelupas, Tubuh Fadilah di Kabupaten Bogor Kini Bersisik: Menangis Sepanjang Hari Menahan Sakit Karena Perih

Darul Ifta' Al Mishriyah secara resmi juga telah mengeluarkan fatwa nomer 393 tentang kebolehan praktek donor darah.

Berikut ini adalah poin dari fatwa dari Darul Ifta' Al Mishriyah ;

Jika donor darah dapat menyelamatkan orang lain dari kematian dan para dokter ahli yang dapat dipercaya mengatakan hal itu tidak menyebabkan efek negatif pada pendonor

Terutama baik pada tubuh, kehidupan maupun pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan.

Baca Juga: Miris! Dua Anak Perempuan Kakak Beradik Asal Sukabumi Sisakan Kulit dan Tulang: Alami Gizi Buruk Buruk Akut

Kebolehan ini terhitung sebagai izin dari syara' untuk menyelamatkan jiwa manusia yang harus dijaga, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.

Donor ini bahkan dapat dikategorikan sebagai pengorbanan dan sikap mendahulukan kepentingan orang lain (itsâr) yang dianjurkan Allah dalam Alquran,

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Al-Hasyr : 9).

Baca Juga: 3 Tahun Kanker Gerogoti Tubuhnya, Dai Muda Asal Sukabumi Tak Lagi Mengajar Ngaji: Mukanya Berubah Dratis

Kebolehan ini berdasarkan syarat-syarat berikut ini:

1. Terdapat kondisi darurat.

Seperti ada seseorang atau sekelompok orang yang sangat membutuhkan darah guna menyelamatkan jiwa mereka dari kematian atau dari kondisi yang dapat mengakibatkan kematian, seperti dalam peristiwa kecelakaan, bencana alam dan proses operasi.

Baca Juga: Usai Layani Majikan Pria di Arab Saudi Selama 16 Tahun, Akhirnya TKW Ini Bisa Pulang ke Indonesia

2. Donor darah tersebut benar-benar dapat merealisasikan kemaslahatan yang nyata pada manusia atau mencegah kemudaratan darinya dilihat dari perspektif kedokteran.

3. Donor darah tersebut tidak menimbulkan mudarat sama sekali bagi pendonor.

Baik secara menyeluruh atau sebagian saja. Donor darah itu juga tidak menghalanginya melaksanakan aktifitasnya sehari-hari, baik secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: Kisah TKW Meski Sudah Cerai Selalu Diberi Uang Rp15 Juta oleh Pria Arab

Juga dipastikan tidak adanya pengaruh negatif pada dirinya, baik saat pendonoran atau di masa mendatang.

4. Darah pendonor harus dipastikan telah steril dari penyakit yang dapat mengganggu tubuh manusia.

Dalam pandangan syarak, tidak boleh mencegah suatu kemudaratan namun dengan menimbulkan kemudaratan yang lain.

Baca Juga: Gegara Sering Bantu TKW Pulang Pergi, Pria Indonesia Ini Diangkat Jadi Anak Angkat Orang Arab Saudi

5. Pendonor harus seseorang yang memenuhi semua syarat pengambilan keputusan

dan kebijakan berkaitan dengan dirinya maupun hartanya.

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler