Bocah Disabilitas Korban Penganiayaan Asal Sukabumi, Akhirnya Dijemput Kemensos

6 Desember 2021, 13:28 WIB
MN bersam kakeknya dijemput kemesos untuk mendapatkan pengobatan /By Manaf Muhammad#Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN - Sebagai tindak lanjut atas nasib MN (13) anak penyandang disabilitas korban penganiayaan oleh tetangganya, Kementrian Sosial menjemput ia bersama kakeknya yang berusia 93 tahun dari kampung halaman mereka di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Minggu 5 Desember 2021.

Mereka dibawa menuju ke Balai Sosial Melati Bambu APUS sesuai janji Menteri Sosial Tri Rismaharini ketika menyambangi kediaman korban di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Jum'at 4 Desember 2021.

Kabar tersebut dikonfirmasi camat Tegalbuleud Antono yang mengatakan dalam penjemputan tersebut korban dan kakeknya juga didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Balai Paramarta, dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Gak Harus USG, Inilah Tanda Anda Megandung Anak Laki-laki atau Perempuan

"Sesuai janji ibu Mensos dan Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Marwan Hamami korban bocah penyandang disabilitas akan mendapat perawatan dari kementerian sosial," ucap Antono kepada awak media, Minggu 5 Desember 2021.

Antono menambahkan mereka akan mendapat penanganan intensif untuk mengatasi trauma dan disabilitas kesulitan komunikasi yang dialami korban oleh tim ahli.

"Nanti di Balai Sosial Melati Bambu APUS korban akan diterapi komunikasi secara intensif, harapannya korban bisa ditangani dengan baik dan dapat berbicara normal seperti anak pada umumnya," katanya.

Baca Juga: Nasib Buruk ! TKW Hongkong Ini Harus Tidur dengan Lima Majikan

Antono juga berterima kasih atas laporan cepat masyarakat sehingga korban langsung ditangani oleh Kementerian Sosial dan ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Marwan Hamami serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Respon cepat penanganan intensif diberikan kepada korban bahkan juga keluarganya yang diharapkan korban dapat tumbuh dengan baik sesuai anak seusianya. Untuk pelaku kami serahkan kepada pihak kepolisian dan KPAI untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," papar Camat Tegalbuleud kabupaten Sukabumi.

Diketahui MN sebelumnya disiksa oleh tetangganya hingga mengalami luka kuku kaki kiri terkelupas sebanyak empat jari dan kuku kaki kanan sebanyak tiga jari serta luka diduga terbakar di bibir atas.

Sementara itu MN merupakan anak yatim yang tinggal hidup bersama sang kakek berusia 93 tahun di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler