Oknum Guru di Sukabumi Sudah 2 Tahun Kecanduan Ganja dengan Alasan Pereda Rasa Sakit

5 Oktober 2021, 14:46 WIB
Foto oleh Maurício Eugênio dari Pexels /

MEDIA PAKUAN - Oknum guru yang terlibat kasus pemakaian dan pengedaran narkoba di Sukabumi ditangkap pihak Polres Sukabumi, Senin 4 Oktober 2021.

Status DF aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di sebuah sekolah dasar di kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi seperti yang diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam jumpa pers.

"Untuk 11 tersangka ini ada satu PNS aktif seorang guru kelas 4 SD di daerah Kecamatan Surade, panggilannya orang-orang di sekitar Surade pak Guru," kata Kapolres Dedy Darmawansyah.

Baca Juga: KEMBALI AKUR! Inilah Momen Mbappe Beri Semangat Pada Messi Saat Tendangannya Kena Mistar Gawan

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone, dan sebilah belati," ucapnya.

DF kecanduan zat adiktif ini sejak dua tahun lalu. Dalam pengakuannya ia awalnya menggunakan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya beralih menjadi ganja.

"Menurut dari keterangan guru ini berawal dari kecanduan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga berlanjut ke mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja," lanjut Dedy.

Baca Juga: Ridho 2R Undang Lesti Kejora ke Pernikahan, Beri Respon Jika Tak Datang

DF juga mengakui ia mengonsumsi ganja yang dicampur dengan roti berbagai rasa. "Agar rasanya tidak terlalu pahit di tenggorokan, makanya dicampur dengan rasa dari roti kadang dicampur madu," aku DF ketika ditanya Dedy tentang roti.

Masih kata Dedy, DF berdalih kecanduannya terhadap barang haram tersebut dikarenakan untuk meredam rasa nyeri akibat kecelakaan yang dialaminya pada beberapa tahun lalu.

"Mengapa mengkonsumi narkoba alasannya waktu itu mengalami kecelakaan sebelum 2019. Mulai mengkonsumsi narkotika awalnya pada 2019 untuk menghilangkan rasa sakit dari operasi patah tulang," sambungnya.

Tersangka mendapatkan ganja kering dari modus operandi yang dilakukan transfer uang lalu melakukan metode tempelan di wilayah Parungkuda, Sukabumi.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Oknum Guru di Kabupaten Sukabumi, Ajak Anak 11 tahun Pesta Narkoba

Ulah DF menyebabkan dirinya terjerat pasal Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Selain DF, dalam kesempatan tersebut Sat Narkoba Polres Sukabumi juga menangkap 10 orang tersangka lainnya sehingga totalnya menjadi 11 tersangka dalam dua minggu terakhir.

Dari penangkapan tersebut juga terdapat satu bocah berusia 13 tahun yang menjadi tersangka. Maka Dedy mengimbau masyarakat dalam peran aktif pemberantasan narkoba.

Apalagi beberapa waktu lalu kedapatan oknum ASN di Sukabumi yang kecanduan sabu dengan status aktif sebagai sekretaris desa.

"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya di Sukabumi.***

Sumber Antara

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler