Lapas Nyomplong Kota Sukabumi Waspada Covid-19, 47 Tahanan Positif OTG

19 Maret 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212
 
MEDIA PAKUAN - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB yang berlokasi di Jl Nyomplong kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi darurat Covid-19.
 
Sebanyak 47 tahanannya dinyatakan positif corona setelah melakukan tes swab antigen oleh tim satgas Covid-19 Kota Sukabumi. 
 
Menurut ketua satgas Covid-19 Kota Sukabumi, dr. Wahyu Herdiana mengatakan bahwa sebelumnya ada 18 orang yang terpapar corona di dalam lapas Nyomplong. 
 
"Pak kalapas yang nanti akan memberikan informasi, biar konferensi pers di Lapas Nyomplong, awalnya dari mana kita enggak tahu ditemukan 18 itu. Kita selidiki lanjut ternyata ada 47 orang, informasi sementara mereka berstatus napi" kata Wahyu kemarin, 18 Maret 2021.
 
Baca Juga: Mendikbud Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Setelah Guru Divaksin Covid-19
 
Baca Juga: Minimnya Pengguna Online di Pelosok, Program Pelatihan Kartu Prakerja Kini Bisa Dilakukan Secara Offline
 
Informasi awal saat ini menyebutkan 47 orang tersebut merupakan napi dengan status OTG. 
 
Menurut informasi beredar sebelumnya staf di Lapas Nyomplong sempat terpapar virus corona kemudian menular ke ketua Lapas Christo Victor Nixon Toar.
 
Baca Juga: BPPTKG Merilis Terbaru, Tetap Siaga Merapi Luncurkan 20 Kali guguran Lava Pijar ke Arah Barat Daya
 
Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! Kementerian ATR-BPN Sulawesi Tengah, Membutuhkan Tenaga Field Staff
 
Ketika akan memberikan informasi resmi dalam konferensi pers pagi ini, Victor mengatakan diundur hingga sore nanti Jumat 19 Maret 2021.
 
"Konferensi nya kami undur jam 3 sore, untuk data dan keterangan lebih lengkap nanti sore" ujar Victor, Jum'at 19 Maret 2021.
 
Saat ini tahanan yang terpapar covid 19 melakukan isolasi secara terpisah dengan tahanan lainnya di ruangan khusu di dalam lapas. 
 
Tambahan 47 kasus positif covid baru ini tentu bukan jumlah yang sedikit, padahal sejak awal pandemi Lapas kelas IIB Nyomplong telah menetapkan peraturan tahanan tidak boleh dijenguk oleh siapapun untuk mencegah penyebaran covid 19.***Manaf.
Editor: Adi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler