Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun, Irish Bella Belum Menjengkuk Sang Suami

13 Maret 2023, 12:17 WIB
Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun, Irish Bella Belum Menjengkuk Sang Suami /PMJ News

MEDIA PAKUAN - Aktor Ammar Zoni kini menekam didalam jeruji besi lantaran menyalahgunaan narkotika.

Saat ini yang masih jadi pertanyaan apakah dirinya akan dimasukkan dipenjara atau direhabilitasi.

Namun dengan itu pula Irish Bella belum sama sekali menjenguk Ammar Zoni yang berada di penjara.

 

 

Hal tersebut diberi tahu langsung oleh Aditya Zoni adik dari Ammar Zoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Kak Ibel belum," kata adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.

Hingga saat ini Irish Bella belum bisa menerima kenyataan bahwa Ammar Zoni melakukan kesalahan.

Namun Irish Bella akan menjenguk Ammar Zoni jika kondisi telah konduktif dengan baik.

Baca Juga: Thariq Halilintar Dijodoh-jodohkan dengan Putri Delina Begini Respon Sule

"Ya yang namanya istri, syok lah. Apalagi ini suaminya kena masalah. Nanti kalau kondisinya sudah enak, suasananya enak, baru (jenguk)," ujar Aditya Zoni.

Ammar Zoni di tangkap dengan dua orang lainnya yang tersangka dengan berinisial M(35) dan R(37).

Dan penjual narkotika biasa dipanggil 'Bang' saat ini masuk dalam data pencarian orang 'DPO' oleh kepolisian.

“Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan,”

Baca Juga: Lirik Lagu 'Meusare-sare' yang Dinyanyikan Oleh Safira Amalia Mencapai 7 Ratus Ribu Penonton

Ardhy juga mengatakan kini tengah masa penyelidikan antara kasus yang diduga pembelian sabu antara Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos,” ujarnya.

Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya pun disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya itu telah membeli narkoba sebanyak tiga kali selama periode Januari hingga Maret 2023.

Baca Juga: Polandia Kewalahan ! Mulai Mewajibkan Pengungsi Ukraina Membayar Sewa Perumahan Per Hari

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," tuturnya.

Dan tersangka membeli klip sabu dengan uang sendiri untuk mereka pribadi di Boncos, jakarta Barat.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ujar Ade.

Saat ini kepolisian telah mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta dua buah handphone.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler