Total keseluruhan: 10.485.136 pekerja
Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong, Polisi Berhasil Meringkus di Kalideres Jakbar
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Kepolisian Tambora Gelar Operasi Tibmask
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.