MEDIA PAKUAN - Kepolisian Tambora Polres Metro Jakarta Barat melakukan
operasi tertib masker (Tibmask) pada Sabtu 21 November 2020.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan operasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hasilnya terdapat 33 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Tambora Jakarta Barat yang terjaring operasi tersebut.
“Hari ini ada 33 pelanggar. Rinciannya, 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, dua pelanggar disanksi sita KTP dan satu pelanggar didenda administrasi,” tuturnya.
Dirinya mengatakan dalam operasi ini puhaknya melibatkan 30 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada masyarakat.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, tentu saja pihak kepolisian berharap dengan adanya operasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pentingnya menjaga protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.***