Jokowi Dinilai Melanggar Hukum Atas Pemblokiran Akses Internet di Papua

- 18 November 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Daniel_B_photos / Pixabay


MEDIA PAKUAN - Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kelembagaan menkominfo dinilai telah melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pada 3 Juni 2020.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan, tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum melakukan pemutusan internet.

"Ketika kasus konkret yang di Papua, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?" ungkap Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengujian dua perundangan-undangan seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

Kedua undang-undang tersebut antara lain UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Lebih lanjut Hakim Saldi Isra menyampaikan paling tidak, ada pernyataan yang menerangkan keharusan pemutusan akses internet tersebut.

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu" kata Saldi Isra.

Baca Juga: Lagi! Pesisisr Selatan Sumatera Barat Diterjang Gempabumi

Aswanto, hakim konstitusi lainnya, mempertanyakan tentang pertimbangan pemerintah atas pemutusan akses internet tersebut.

"Apa juga yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada ruang bagi media yang telah diblokir untuk memperoleh hak dipulihkan namanya, gitu?" kata Aswanto.

Tanpa argumen yang berdasar, Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji itu dapat dianggap menyebabkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat! Banjir Bandang Bayang-Bayangi Sungai Landak, Sumatera utara

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif sesuai peraturan perundang-undangan.

Samuel yang bertindak mewakili pemerintah ini mengatakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten, disebutnya semua dalam bentuk digital.

"Contohnya, ada permintaan untuk melakukan pemblokiran. Tim kami melakukan evaluasi apakah pelanggaran benar melanggar aturan yang mana. Kami melakukan yang namanya forensik," ujar Semuel seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dua Cara Mengolah Madu Untuk Menurunkan Berat Badan, Simak juga Manfaatnya

Untuk lebih detail mengenai proses yang dilakukan sebelum tindakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten dilakukan.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah