Coba Nih! Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua, Link Tersedia Disini

- 18 November 2020, 11:27 WIB
/
MEDIA PAKUAN - Calon Penerima BLT Banpres UMKM tahap dua, bisa cek dapat atau tidaknya melalui link eform.bri.co.id.
 
Sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang dipastikan dapat BLT Banpres UMKM. Namun, sayangnya Kemenkop hanya menyalurkan untuk 12 juta pelaku UMKM saja.

Akan tetapi, kalian tenang aja karena program Pemerintah BLT UMKM akan dilanjutkan pada 2021.
 
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Harus Masuk List WHO, Jokowi: Ini Wajib!

Pelaku UMKM yang ingin mengetahui namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Hadiri Simulasi Imunisasi Covid-19, Presiden Jokowi Kunjungi Puskesmas Kota Bogor

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: Baku Tembak dengan Terduga Teroris, Satgas Tinombala Tangkap Komplotan MIT

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Pukul hingga Bantai Jerman 6-0 Tanpa Balas, Ferran Torres Cetak Hattrick untuk Spanyol

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
 
Baca Juga: Singgung Keras Tentang Protokol Kesehatan di Jawa Tengah, dr Tirta: Edyaaan Pak kalo Ga Terkontrol!

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: Usai Taklukan Kolombia, Ekuador Melesat ke Posisi 2 Klasemen Kualifikasi Piala Dunia

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah