Polda Sumut Menangkap Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Aceh dan Bandarlampung

- 26 Oktober 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu /Dokumen Istimewa/

Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati

Kemudian berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Penyelundupan sabu seharga Rp6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh dan Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar Alami Penurunan Salah Satunya Sukabumi

Akibar perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah