Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati
Kemudian berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Penyelundupan sabu seharga Rp6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh dan Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar Alami Penurunan Salah Satunya Sukabumi
Akibar perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***