MEDIA PAKUAN-Oknum perwira polisi yang terlibat narkoba di Riau dipastikan mendapat sanksi berat. Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwowo mengatakan, oknum perwira polisi tersebut dapat dihukum mati.
"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo sebagaimana disadur dari Fixpekanbaru.com judul “Oknum Perwira Polisi Riau yang Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati”.
Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang Selama 14 Hari
Baca Juga: Soal Denda terhadap Warga yang Tidak Mau Divaksin Begini Kata Anggota Komisi IX DPR RI
Dia mengatakan, tembakan timah panas untuk menghentikan pelarian oknum polisi berinisial IZ (55) itu merupakan bentuk ketegasan petugas. Polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.
"Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi penangkapan oknum perwira polisi dari Polda Riau berinisial IZ (55). Dalam penangkapan, terjadi drama penembakan sehingga mengenai IZ.
IZ yang berpangkat Kompol ini diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau. ***