Soal Denda terhadap Warga yang Tidak Mau Divaksin Begini Kata Anggota Komisi IX DPR RI

- 25 Oktober 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Flu pada Warga Korea Selatan
Ilustrasi Vaksinasi Flu pada Warga Korea Selatan /Sumber/Freepik/

MEDIA PAKUAN-Penerapan denda bagi warga yang menolak divaksin Covid-19 mendapat tanggapan dari legislatif.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai keinginan tersebut langkah yang kurang bijak. “Saya kira penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak ingin sanksi itu tidak arif,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 24 Oktober 2020.

Menurutnya, lebih baik lagi jika pemerintah menyosialisasikan agar seluruh masyarakat mau mengikuti vaksin. Sebab karena Covid-19 ini bukan musuh satu dua orang tapi musuh semuanya.  

“Pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya vaksin di masyarakat ketimbang menjatuhkan sanksi bagi para penolak vaksin,” jelas Saleh.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang Akhir Pekan PT KAI Tambah Jadwal Pemberangkatan

Diketahui, peraturan denda telah diterapkan di DKI Jakarta dan diatur dalam peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Di dalamnya, bagi warga yang menolak disuntikan vaksin bakal didenda sebesar Rp5 juta.

Saleh menyatakan, jika pemerintah tidak memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif dan seketika menerapkan denda maka timbul rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Kalau ada Perda yang mengatur denda, saya kira itu adalah langkah terakhir bukan langkah pertama. Karena kalau sosialisasi-nya dijalankan dengan tidak benar dan kita menjatuhkan sanksi itu kan tidak adil,” ungkapnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Oknum Perwira Polisi Nyambi jadi Kurir Sabu Ditembak

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x