Giliran AS Beri Dukungan Terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 23 Oktober 2020, 16:56 WIB
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. /Dok/Maritim.go.id

MEDIA PAKUAN - United States International Development Finance Corporation (IDFC), lembaga pembiayaan investasi yang dibentuk oleh mandat Kongres Amerika Serikat (AS).

Hal ini berfokus pada investasi di negara-negara berkembang yang menyetujui UU Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintahan Joko Widodo.

“Kami optimis terhadap UU Cipta Kerja, yang kami lihat sebagai sebuah terobosan dalam memperbaiki iklim berinvestasi di Indonesia,” kata CEO IDFC, Adam S Boehler.

Baca Juga: Unjukrasa Omnibus Law Cipta Kerja Dimanfaatkan Kurir Selundupkan Narkoba

Pernyataan ini diungkapkan Boehler saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Melansir dari Warta Ekonomi, IDFC dan pemerintah telah membahas berbagai proyek seperti LRT, Trans Jawa, Trans Sumatera, pariwisata, PLTA di Kalimantan Utara, dan proyek energi terbarunya.

Selain menemui Menko Luhut, Adam juga berencana untuk menemui Menteri Luar Negeri dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Hamil

Hal ini merupakan kunjungan kedua kalinya Adam ke Tanah Air. Pada Januari dulu, selain bertemu Menko Luhut, Adam juga disambut oleh Presiden Joko Widodo.

Kunjungan yang akan datang nanti, secara khusus akan membahas mengenai peluang investasi di Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang akan segera dibuat, sesudah adanya peraturan pemerintah tentang UU Cipta Kerja terkait.

SWF Indonesia akan menjadi perangkat penting untuk pengembangan prasarana di Indonesia.

Baca Juga: Laga El Clasico akan Segera Dimulai Real Madrid vs Barcelona Ditunggu Penggemar

Kedatangan SWF juga akan semakin memperkuat keterbukaan pengelolaan aset prasarana di Indonesia, secara profesional dan harus sesuai dengan good international practice.

Lembaga investasi keuangan internasional seperti Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), US IDFC, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) itu adalah beberapa yang dilibatkan dalam proses konsultasi pengembangan framework SWF Indonesia.

Luhut juga memberikan keterangan bahwa salah satu semangat dari UU Cipta Kerja adalah perbaikan berinvestasi dan berusaha di Indonesia dengan tetap mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dan tenaga kerja.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Papua

Dia menambahkan bahwa keterbukaan perijinan akan semakin jelas dengan adanya Online Single Submission (OSS).

“Kelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari perizinan berbasis risiko. Untuk bisnis berisiko, AMDAL harus diterbitkan sebelum izin usaha, yang diperlukan untuk memulai operasi bisnis. Perizinan berbasis risiko meningkatkan kemudahan berbisnis dengan tetap menjaga lingkungan” tutur Menko Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menceritakan asal mula munculnya ide penggunaan Omnibus Law untuk merevisi banyak undang-undang di Indonesia.

Baca Juga: Tetap Bersama Persib Maung Bandung hingga Akhir Robert Albert Kukuhkan Pendirian

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tersebut, telah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ia pun menyebutkan nama-nama yang terlibat.

"Ini terus terang jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita," ucap Luhut, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Luhut mengaku cemas dengan banyaknya undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih dan mengikat satu sama lain sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat.

Baca Juga: Sinopsis 'Money Monster' Film yang akan Tayang di Trans TV Malam Ini

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mulai mengajak para ahli hukum untuk membereskan masalah tersebut. Di antaranya, dia menyebutkan, adalah Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, hingga Sofyan Djalil.

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada Pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya," kata Luhut.

Pada saat perbincangan, dia melaporkan ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Dia menuturkan konsep Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu lagi direvisi satu per satu.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x