Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap

- 22 Oktober 2020, 14:42 WIB
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono. (ANTARA FOTO)
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono. (ANTARA FOTO) /Jurnal Presisi/Aditya Pradana Putra

MEDIA PAKUAN - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang pedana dengan agenda dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilakukan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020

Baca Juga: Rekannya di PHK Petugas Ambulans Gawat Darurat Jakarta Demo Gubernur Anies Baswedan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan sidang Nurhadi dan menantunya dilakukan pukul 10.00 WIB.

Kedua terdakwa dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari rutan.

Baca Juga: Polri Pastikan Menjatuhi Sanksi Berat kepada Anggotanya yang Bergabung LGBT

Sebagai infromasi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nilai suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar. Nurhadi dan Rezky menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai keperluannya.

Baca Juga: Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional ke Fak-Fak

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x