Kemenperin Ingatkan Bahaya Industri Kimia Bagi Manusia dan Lingkungan

- 19 Oktober 2020, 18:12 WIB
ilustrasi K3
ilustrasi K3 /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Industri kimia merupakan salah satu yang sifatnya harus berhati hati jika dikelola. Agar terhindar dari risiko, diperlukannya upaya untuk mencegah penanggulangan bahaya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menjelaskan hal yang terkait amanat Undang-Undang No 3 tahun 2014.

Baca Juga: Tito Karnavian Himbau Warga Jalani Pemeriksaan Jelang Libur Panjang Akhir Oktober

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan atau transportasi.

Lainnya telah tercantum dalam Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2019 yang menjelaskan terkait peningkatan, kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.

Hal ini memberi kewenangan kepada kemenperin untuk memperkuat surveilans kewaspadaan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dianggap Sebagai Penyelesaian Pandemi. Bagini Kata Dirjen P2P Kemenkes

Deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.

“Penegakan aturan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No. 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia,” Ujar Doddy

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah