Para Tokoh KAMI Ditangkap Kepolisian Gatot Tuntut Keadilan

- 14 Oktober 2020, 17:35 WIB
Tokoh KAMI Ditangkapi Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo : Mereka Semua Pejuang! Bukan karbitan!
Tokoh KAMI Ditangkapi Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo : Mereka Semua Pejuang! Bukan karbitan! /ANTARA

MEDIA PAKUAN - Gatot Nurmantyo melayangkan protes pada pihak kepolisian melalui Pesidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rabu 14 Oktober 2020.

Hal tersebut dilakukan lantaran kepolisian menangkap beberapa aktivis mereka saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Ia menduga ada semacam kemunkinan disadap pada beberpa tokoh KAMI dibeberapa hari terakhir oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Wow! Perkawinan Dini di Sukabumi Terindikasi Masih Marak Dilakukan Dibawah Tangan

Ia juga menilai penyadapan ini sering dirasakan para aktivisnya saat menkritis pemerintah.

Dilansir dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul "Delapan Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Tuntut Keadilan".

Lebih lanjut ia menilai bahwa penyadapan sering kali dirasakan oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.

Baca Juga: Pemda Kota Sukabumi Daftarkan Portal Covid-19 di Ajang Top Digital Award 2020

"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," katanya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga mengatakan bahwa pihaknya menolak dikaitkannya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan KAMI.

Dikatakannya bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang dilaksanakan buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.

Baca Juga: Wanita dengan Alis Tebal Merupakan Ciri-ciri Calon Istri Idaman

Namun demikian ia mengatakan bahwa KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Pria berusia 60 tahun itu juga meminta agar pihak Kepolisian mengusut terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional dalam barisan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo meminta pihak Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE.

Baca Juga: Warga Sukabumi Sembuh Covid-19 Bertambah Dibayang-bayangi Peningkatan Jumlah Kematian Probable

Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut, lantaran menurutnya beberapa pihak diluar anggota KAMI banyak melakukan pelanggaran UU ITE namun tidak ditindak pihak Kepolisian.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tuturnya.

Untuk diketahui tokoh KAMI yang ditangkap pihak Kepolisian antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah