Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan?

- 30 Mei 2024, 08:10 WIB
Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan?
Karyawan Wajib Terima Potongan, Tapera Kapan Mulai Diberlakukan? // Foto Laman resmi Tapera/

MEDIA PAKUAN - Terkait kebijakan Presiden Joko Widodo soal Tapera menjadi kontroversial di tengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya kebijakan tersebut dinilai memberatkan rakyat, pasalnya rakyat tengah dihadapkan dengan tingginya harga kebutuhan pokok dan pajak-pajak yang diberlakukan pemerintah.

Lantas apa itu Tapera itu?

Melansir dari laman web Komite Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak.

Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).

Besaran Potongan Tapera Tapera diberlakukan sebesar 3% dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Baca Juga: Resmi Tak Jadi Ibu Kota, Siap-siap Pajak Hiburan Paling Tinggi 75 Persen di Jakarta

Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.

Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Sebagai gambaran, upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.

Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

Dengan demikian, bukan berarti masyarakat diminta menabung kemudian diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.

Namun, sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Memalukan, Mobil Rolls Royce Milik Sandra Dewi Nunggak Pajak: Hadiah Harvey Moeis Hasil Dugaan Korupsi

Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

Melansir dari laman web BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Selain itu, kriteria peserta Tapera dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta Tapera adalah setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan

b. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera

c. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.

Sementara itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera tetapi boleh mendaftar sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah