MEDIA PAKUAN - Mantan pembawa acara Metro TV sekaligus terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp14 Miliar, Dalton Ichiro Tanonaka diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejak tahun 2018, Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai 1 juta dolar AS atau setara Rp14 miliar.
Baca Juga: Polisi Amankan 40 Kg Sabu dari Anggota Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia
Dalam kasus tersebut, pria berkebangsaan Amerika Serikat ini telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Namun Dalton menghindari putusan hakim pengadilan dengan cara melarikan diri.
“Ia (Dalton) ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau pukul 00.40 WIB,” beber Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono seperti dilansir Mediapakuan dari PMJ, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Inilah 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Telah Diserahkan Jokowi ke DPR
Hari menjelaskan dalam melancarkan aksi kejahatannya, mantan jurnalis ini merayu korban untuk menginvestasikan uang di perusahaan yang dikelola Dalton.