Polisi Amankan 40 Kg Sabu dari Anggota Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia

- 7 Oktober 2020, 18:34 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu.
Ilustrasi Sabu-sabu. /Pixabay


MEDIA PAKUAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 40 Kg sabu-sabu yang berasal dari sindikat jaringan narkotika internasional.

Seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial TSD alias Narji pada 11 September 2020.

Tersangka dibekuk saat sedangkan berada di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Perpres Pengadaan Vaksin COVID-19 Usai Ditandatangani Jokowi. Simak Peraturannya!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia yang diduga diselundupokan melalui jalur laut.

Selanjutnya barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut akan dipasok ke berbagai kota besar melalui jalur darat.

Beberapa kota besar yang mejadi target peredaran sabu ini diantaranya Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Baca Juga: Gerbang DPRD Kota Sukabum Digebrak Ratusan Mahasiswa Sukabumi

Brigjen Krisno mengungkapkan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pengiriman barang di Kota Medan.

"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial TSD alias Narji pada 11 September 2020 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara", jelas Krisno seperti dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah