Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

- 14 April 2024, 10:55 WIB
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal /ilustrasi/

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang harus dilampirkan sebagai bukti bahwa yang mengajukan klaim adalah ahli waris yang sah.

Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
Jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar, buku nikah harus dilampirkan sebagai bukti hubungan pernikahan.

Referensi kerja

Referensi kerja harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta adalah tenaga kerja yang terdaftar.

Buku tabungan

Buku tabungan harus dilampirkan sebagai bukti rekening bank yang valid untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan melebihi 50 juta rupiah, NPWP harus dilampirkan sebagai bukti kewajiban pajak.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal:

Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat.
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.
Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
Kemudian mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap.
Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.
Unggah dokumen persyaratan klaim.
Menerima notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah