Seorang Pria di Palangkaraya Diciduk Polisi Lantaran Perkosa Adik Kandung

- 2 Oktober 2020, 10:12 WIB
Perkosaan Bintaro
Perkosaan Bintaro /Pangandaran.com//Pangandaran.com

MEDIA PAKUAN-Seorang pria berinisial S (20) warga Kota Palangkaraya ditangkap Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pria tersebut diduga memerkosa adik kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun hingga alami pendarahan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan,  tim Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan apapun pada Rabu, 30  September 2020 sebagaimana disadur dari ANTARA.com.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka berawal adanya perubahan perilaku korban selama beberapa hari setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.

Baca Juga: Polisi Fokuskan Hutan Tenjo Pencarian Buronan Cai Changpan

"Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah," kata Todoan kepada awak media di Palangka Raya.

Korban yang masih dibawah umur mengalami pendarahan di alat vitalnya akibat ulah kakak kandungnya. Sampai saat ini korban masih syok dan trauma atas kejadian tersebut.

Hasil visum yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya menunjukkan adanya bekas benda tumpul yang masuk secara paksa, sehingga mengalami lecet dibagian alat vital.

Baca Juga: Dari 76 Warisan Budaya Dunia, Indonesia Hanya Menyumbang Satu Batik Nasional yang diakui UNESCO

Korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga perbuatan tersebut tidak hanya sekali.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Peringatan Hari Batik Nasional ditengah Pandemi Virus Corona 02 Oktober 2020

Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi. (Lupi Alawiyah/Siti Nuraeni)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah