"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.
"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.
Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Peringatan Hari Batik Nasional ditengah Pandemi Virus Corona 02 Oktober 2020
Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi. (Lupi Alawiyah/Siti Nuraeni)