MEDIA PAKUAN- Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sinkronisasi jumlah suara saat ini tengah dilakukan.
Dimana hal tersebut mengakibatkan, data yang ditampilkan Sirekap dalam situs resmi KPU tertunda.
"Sikapnya karena dia sedang di akurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara tampilan publik-nya masih menggunakan tampilan yang terakhir di kemarin lusa," jelasnya dikutip dari Antara, Senin 19 Febuari 2024.
Menurutnya, proses sinkronisasi surat suara harus dilakukan agar data yang terekam di Sirekap akurat.
Kendati demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi perolehan suara yang akurat.
Selanjutnya, ia juga mengatakan terdapat beberapa kendala didapati petugas penyelenggara kecamatan (PPK) saat memasukkan data ke Sirekap.
“Salah satunya, yakni angka yang ditulis tangan di formulir C tidak bisa terekam dengan jelas oleh teknologi kamera milik KPU,” ungkapnya.***